Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban bagi muslim yang mampu. Mampu dari segi fisik maupun finansial. Serta mampu untuk memberikan sandang, pangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Indonesia mayoritas penduduknya beragama islam. Tak heran jika fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak orang sudah mampu dari segi fisik, finansialpun siap. Namun terkendala jangka waktu keberangkatan. Statistik Kementerian Agama menunjukan jangka waktu daftar tunggu mencapai 6 tahun bahkan lebih. Di jawa timur sendiri, harus menunggu sampai 10 tahun baru bisa berangkat. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya orang yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, kemudian kembali mendaftar. Akibatnya, ini akan menimbulkan resiko yang besar bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang nantinya akan berangkat, karena sudah mencapai lanjut usia.
Saya mengusulkan; alangkah baiknya pemerintah menghimbau bagi orang-orang yang sudah pernah bertandang ketanah suci tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji lagi. Beri kesempatan yang lain. Ini akan mengurangi resiko yang tidak diinginkan. Kita patut mencontoh Nabi Muhammad SAW yang selama hidupnya melakukan Haji hanya sekali meskipun punya kesempatan.
0 komentar:
Posting Komentar